Home » » REGLEMENT UMUM BAGI UMMAT ISLAM

REGLEMENT UMUM BAGI UMMAT ISLAM

Sekembainya dari Sulawesi, kesehatan almarhum semakin terganggu. Tetapi dengan penuh rasa tanggung jawab atas kepercayaan, beliau terus berusaha menyusun rancana yang diserahkan oleh kongres ke 19 kepada beliau. Pada tanggal 4 Februari 1934, rencana itupun beliau sampaikan kepada kaum PSII dengan sebuah surat pengantar. Semua berisi sebagai dibawah ini:

Persident 
Diwan Partai S.I. Indonesia Jogjakarta 4 Fabruari 1934. 
Tentang: Reglement Umum Bagi Ummat Islam 

Kepada 

Yang terhormat saudara-saudara Anggota-anggota Diwan, Anggota-anggota Ladjnah Tanfidzijah, Wu-fud, Anggauta Ladjnah Afdeeling dan sekalian kaum Partai S.I.I. lain-lainnya diseluruh Indonesia. 

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh! 

Dengan senang hati saya wartakan, bahwa saya telah berbahagia dapat memenuhi pangharapan-pengharapan atau voorstel-voorstel, yang sudah berulang-ulang dinyatakan didalam beberapa persidangan Madjlis Tahkim kita yang telah lalu. Bukankah didalam persidangan-persidangan Madjlis Tahkim yang tersebut tu telah dilahirkan pengharapan-pengaharapan dari fihaknya beberapa Afdeeling, supaya Partai kita mendirikan suatu “Islam-gemeente” atau “Islam-gemeenschap” atau suatu “Perikatan-hidup Islam” dengan memakai nama ini atau nama itu. 

Dimana maksudnya partai kita, dekatakan dengan singkat, yaitu akan menjalankan Islam dengan seluas-luas dan sepenuh-penuhnya, supaya kita bisa mendapat suatu dunia Islam yang sejati dan bisa menuntut kehidpan Muslimin yang sungguh-sungguhnya – (bacalah keterangan atas Program-Azas, katja 4) , maka mengertilah kita, bahwa yang dimaksudkan oleh beberapa Afdeeling dengan pengharapan-pengharapan atau Voorstel-voorstel yang tersebut diatas itu, ialah: pendirian suatu Ummat Islam atau Dunia Islam dinegeri tumpah darah kita Indonesia. Akan mendirikan atau menjadikan suatu Ummat Islam, lebih tegas: suatu Ummat Islam yang Besatu di negeri tumpah darah kita, memanglah suatu kewajiban atas sekalian kaum Muslimin, teristimewa sekali atas kaum PSII, sebagai mana dinyatakan didlam Program-Azas PSII, Bab I (Persatuan dalam Ummat Islam). 

Sungguhpun di negeri kita ada berpuluh-puluh juga oang Muslimin atau bangsa Islam, mereka itu belum sekali-kali menjadi suatu Ummat: tidak ada maksud dan tujuan bersama, tidak ada keperluan bersama, tidak merasa hidup bersama didalam satu ruh. 

Maksud setengah kaum kita atau bebrapa Afdeeling partai kita akan mendirikan suatu “Islam-gemeete” atau “Islam-gemeenschp” atau “Perikatan-hidup Islam” ataupun lebih tegas: akan mendirikan suatu Ummat Islam, itulah harus kita puji dengan setinggi-tingginya. Memang kita sekalian kaum Partai SII harus dan mesti merasa telah menjadikan suatu “permulaan” atau “benih”, yang mesti kita usahakan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaga kita, supaya permulaan atau benih itu dikelak kemudian hari tumbuh menjadi suatu Ummat Islam Indonesia yang Bersatu, yang didalam persatuanya itu menjadi sebagian pula dalam Persatuan Ummat Islam se-Dunia. 

Permulaan-Ummat atau Benih-Ummat yang telah kita bangunkan itu, yang hingga kini sudah diikuti atau dihubungi oleh kaum S.I.A.P., kaum P.M.I dan lain-lainnya, haruslah tambah hari tambah besar dan luasnya. Untuk mencapai maksud ini, sekarang sudah kita karangkan suatu rancangan “Reglement Ummum bagi Ummat Isalam” (yang didirikan atas usaha Partai S.I. Indonesia). 

Sebagai mana dinyatakan didalam Babnya yang penghabisan, Reglement yang tersebut itu haruslah berlaku bagi sekalian angauta P.S.I.I., sekalian candidaat-anggauta dan sekalian mereka daripada kaum Muslimin yang telah menyatakan setujunya kepada P.S.I.I., yang semua mereka itu dinamai “anggauta Ummat Islam” dan harus lebih dulu menyatakan kesanggupannya akan melakuakn, mengindahkan atau memperhatikan apa-apa yang diperntah atau dipujikan, dan menjauhi apa-apa yang dilarang atau dicela didalamnya (Reglement yang tersebut). 

Buat sekarang Reglement ini berulah berisi pedoman-pedoman atau petunjuk-petunjuk yang perlu-perlu saja, dan sama sekali belumlah menetapkan pokok-pokok, pembagian-pembagian atau cara-caranya susunan-susunan (organisatie). Dibawah inilah kita terangkan isinya dengan singkat, yaitu: 

Bab I. Pedoman Umum bagi kehidupan sosial Islam dengan pegangan kepada segenap surah Al-Hudjurat ayat 13, yang dikutipkan segenapnya dengan dikasih ma’na dan tafsirnya. 

Bab II. Maksud dan tujuan hidp didunia, dengan alasan ayat 13 daripada surah Al-i-Imran, dan ayat 19 dan 20 daripada surah Al-Lail. 
Bab III. Petunjuk budi-perkerti utaman, dengan alasan ayat 133 daripada surah Al-i-‘Imran. 
Bab IV. Petunjuk ke’adilan dan kelakuan djedjek, dengan alasan ayat 135 daripada surah An-Nisa. 
Bab V. Petunjuk kebenaran perkataan, dengan alasan ayat 2 dan 3 daripada surah Ac-Caff. 
Bab VI. Petunjuk kebaikan budi yang seluas-luasnya, dengan alsan 36 daripada surah An-Nisa. 
Bab VII. Petunjuk pengikat perjanjian dan persaksian, dengan alasan ayat 282 daripada surah Al-Baqarah. 

BAGI TIAP-TIAP SEORANG ANGGAUTA UMMAT ISLAM 

Bab VIII. Petunjuak Iman dan ke-Islam-an sejati. 
Artikel 1, dengan alasan Hadits Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah r.a. 
Artikel 2, dengan alasan Hadits Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Ans r.a. 
Artikel 3, sub a dan b, dengan alsan hadits yang diriwayatkan oleh Ans r.a., ayat 6 daripada surah Al-Ahzab dan Hadist yang dirawaikan oleh Abi Hurairah r.a. 

Bab IX. Petunjuk Persatuan Muslimin, dengan aslan ayat 102 daripada surah Al-i-‘Imran dan Hadits yang diceritakan oleh Abi Dzarr r.a. 

Bab X. Petunjuk memilih pemimpin dan menurut pimpinan. 
Artikel 1, dengan alasan Hadits yang diceritakan oleh ‘Ubada bin Camit r.a. 
Artikel 2, dengan alasan Hadits yang dirawaikan oleh ‘Irbadh bin Surijah r.a. 



Bab XI. Petunjuk menuntut jalan yang benar, dengan alasan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Irbadh bin Surijah, Ibni Mas’ud dan Ibni ‘Abbas r.a., dan ayat 7 daripada surah Al-Hudjurat dan ayat 100 daripada surah Al-bara’at. 

Bab XII. Petunjuk melakukan perbuatan ‘Ibadah. Tentang mengaji Qur’an, dengan alasan Hadits yang diriwayatkan ‘Abdullah bin ‘Amar bin Ac r.a. Tentang puasa dan sembahyang, dengan alsan Hadits yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin ‘Amar bin ‘Ac r.a. Tentang I’tikaf dalam bulang Ramdhan, dengan alsan Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. dan Hadits yang diceritakan oleh Abi Hurairah r.a. 

Bab XIII. Petunjuk anggapan hidup didunia, dengan alsan ayat 20 daripada surah Al-Hadid dan Hadits yand dirawaikan oleh Ibni ‘Umar r.a. 

Bab XIV. Petunjuk budi-perkerti tehadap kepada keluarga,. 
Artikel 1, (tentang kecintaan dan ta’at kepada orang-tua), dengan alasan ayat 15 daripada surah Al-Ahqof dan ayat 15 daripada surah Luqman, dan Hadits-hadits yang diceritakan oleh Abi Hurairah, Ibni ‘Amar bin ‘Ac dan Buraidah r.a. 
Artikel 2, (tentang kecintaan dan kelakuan serta perlakuan terhadap kepada anak-anak), dengan alasan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aijah, Abi Sa’id dan Sa’id bin ‘Ac r.a. 
Artikel 3, (tentang kelakuan dan perlakuan terhadap kepada sanak-kerabat dan keluarga), dengan asalan ayat 177 daripada surah Al-baqarah dan Hadits yang dirawaikan oleh ‘Asijah r.a. 

Bab XV. Petunjuk maksud perhubungan-perkawinan, dengan asalan ayat 21 daripada surah Ar-Rum. 

Bab XVI. Petunjuk kelakuan dan penjagaan terhadap kepada anak-anak yatim, dengan alasan ayat 220 daripada surah Al-Baqarah, ayat 9 daripada surah Adh-Dhuha dan ayat 11 sampai 15 daripada surah Al-Balad, dan Hadits-hadits yang diceritakan oleh Sahl bin Sa’ad dan Ibni ‘Abbas r.a. 

Bab XVVII. Petunjuk contoh keutamaan terhadap kepada lain-lain orang, dengan alasan ayat 46 daripada surah Al-Kahf dan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Cafwan bin Sulaiman, Abi Musa dan Hudzaifah r.a. 

Bab XVIII. Petunjuk kebaikan Sociaal-Economie. 
Paragraaf 1, tentang Agraria (urusan Hak-tanah), dengan alasan Hadits-hadits yang dirawaikan oleh ‘Urwah bin Zubir, ‘Aisyah dan Sa’id bin Zaid r.a 
Paragraaf 2, tentang urusan perjanjian tukar-menukar, dengan alasan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id al-Chudari dan Hakim bin Hizam r.a. 
Paragraaf 3, tentang kemurahan-hati dalam urusan dagang, dengan alsan Hadits-hadits yang diceritakan oleh Djabir, Hudzaifah dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman r.a. 
Paragraaf 4, tentang jual-beli dengan memakai ukuran atau timbangan, alasan ayat 84 sampai 87 daripada surah Hud dan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibni ‘Abbas, ‘Utsman dan Miqdam bin Ma’di Karab r.a. 
Paragraaf 5, tentang larangan berdagang barang yang haram, dengan alasan Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Djabir dan Abi Talhah r.a. 
Paragraaf 6, tentang rupa-rupa barang yang dilarang menjualnya, dengan alasan Hadits-hadits yang dirawaikan oleh Iljas bin ‘Abdullah, Abi Hurairah, Bahaisah al-Fazariyah dan Abi Umamah r.a. 
Paragraaf 7, tentang penipuan atau perdayaan dalam urusan dagang, dengan alasan Hadits-hadits yang dirawaikan oleh Ibni ‘Umar, ‘Abdulmadjid bin Wahb, Ibni Abi ‘Aufa, Abi Hurairah dan ‘Uqbah bin ‘Amir r.a. 
Pragraf 8, tentang larangan menaikan harag, dengan alasan Hadist-hadist yang di ceritakan oleh Abu Hurairah, Ibni ‘Umar dan Ibni Abi Aufa’ r.a. 
Paragraf 9, tentang perjanjian, perkecualian dan pembatasan dalam urusan dagang, dengan alasan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibni Mas’ud r.a dan ‘Amr bin Sju 

BAB PENGHABISAN. 
Artikel 1: bagi siapa Reglement ini berlaku 
Artikel 2: hari tanggal mulai berlakunya Reglement ini. 

Sekianlah ringakasan isi “Reglement umum bagi Ummat Islam” yang tertulis dengan mesin-tulis besarnya lebih-kurang 25-30 kaca format folio, dimana segala ayat Qur’an yang terkutip yang ditulis juga lafadnya dengan huruf Arab, sedang Hadits-hadits cuma ditirukan ma’nanya saja dengan tafsirannya juga, dimana ada perlunya. Seungguh masih kecil sekali! Karena Reglement yang tersebut dengan berangsur-angsur masih mesti ditambah lagi dengan rupa-rupa pedoman atau petunjuk dalam berbagai lingkungan kehidupan dan penghidupan yang lain-lainnya, ditambah pula dengan ketentuan-ketentuan tentang pokok-pokok, pembagian-pembagian dan cara-caranya susun-susunan (organisatie) Ummat Islam, dan lain-lainnya lagi yang masih terlalu banyak. 

“Reglemnt umum bagi Ummat Islam” yang rencananya sekarang sudah selesai saya karangkan, adalah saya menunjukan sebagai voorstel kepada persidangan Majelis Tahkim depan ini yang akan bersidang dalam bulan mei 1934, buat disahkan olehnya dan lantas berlaku bagi sekalian saudara anggauta P.S.I.I. dan lain-lain saudara yang tersebut didalam bab penghabisan. 

Oleh karena sangat pentingnya, bukan saja penting karena akan mengikat (bindend), tetapi juga penting lantaran dari beberapa ayat Qur’an dan banyak Hadits yang dipergunakan sebagai alasan, padahal yang bertanda-tangan dibawah ini (pengarangnya Rancangan) masih telalu jauh sekali dari sifat pandai dan ‘alim dalam ilmu-ilmu Agama Islam, maka sangatlah pengharapan saja, supaya: 

Pertama-tama, lebih dulu dipelajari masak-masak oleh saudara-saudara ‘Ulama P.S.I.I., terlebih lagi anggauta-naggauta Diwan, pemimpin Madjlis Departement Sjari’at dan ‘Ibadat, kaum Wufud dan pemimpin-pemimpin Madjlis Onderdepartement Sjari’at dan ‘Ibadat daripada segala Afdeeling P.S.I.I.; 

Kedua, kemudian dibicarakan panjang-lebar didalam Ledenvergadering tiap-tiap Afdelling P.S.I.I., dan rasanya perlu juga dibacakan selaku pemberitaan saja didalam Vergadering-vergadering P.M.I. dan SIAP; 

Ketiga, mana-mana ketentuan yang dianggap masih berat buat dilakukan sekarang, hendaklah divoorstelkan supaya berlakunya dipertangguhkan sampai akan ditentukan dibelakang; 

Keemapat, yang bertanda-tangan dibawah ini mengharap sangat supaya dibenarkan apa-apa yang dianggap salah, dan supaya di voorstelkan buat dibuang saja apa-apa yang dianggap tidak perlu akan dimaktubkan didalam Reglement yang tersebut. 

Dengan hal yang demikian itu ternyatalah, bahwa daripada Rancangan Reglement itu tiap-tiap Afdeeling perlulah mendapat sedikitnya 3 biji, yaitu 1 biji bagi pimpinan Harian L.A., 1 biji buat Wufud dan 1 biji buat pimpinan Madjlis Onderdepartement Sjari’at dan ‘Ibadat. Maka daripada itu saja harapan, supaya seterimanya Ma’lumat ini, sekalian L.A. lantas kirim surat kepada pimpinan harian Ladjnah Tanfidijah bermaksud: mintak kiriman sedikitnya tiga biji rancangan Reglement Umum Ummat Islam, dengan lebih dulu kirim uang F 0.50 buat satu-satunya biji Rancangan Reglement, yang besarnya seperti saya terangkan di atas, yaitu uang untuk membelanjai percetakkan dengan Reneo dan lain-lain ongkos yang perlu. 

Akhir kalau berdo’alah kita kepada Allah Ta’ala, mudah-mudahan berbahagialah usaha kita yang permulaan akan mendirikan suatu Ummat Islam di Indonesia. 

Wasalam, 
Persiden Diwan Partai S.I.I, 
HADJI O.S. TJOKROAMINOTO

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Hanya Baca Saja, Di Tunggu Komentarnya ^_^

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.