MUQADDIMAH
4.
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. ( Q.S As-Shaf, ayat 4 )”
Sesungguhnya Islam adalah Dienullah. Ia adalah
ketentuan hokum hidup dan kehidupan serta aturan pergaulan hidup bersama, yang
dalam ketentuannya ia mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia
dari kedzaliman, memerdekakan umat dari penjajahan, perbudakan dan perhambaan,
membangun kehidupan baru dan membawa manusia ketingkat derajat yang sempurna.
Pemuda Muslimin Indonesia sadar akan hak dan
kewajiban serta peranan dan tanggungjawabnya kepada Islam., Tanah Air dan
Bangsa, bertekad memberikan darma baktinya dalam rangka pengabdian kepada Allah
SWT.
Menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat di capai
dengan perjuangan di jalan-Nya, dalam barisan yang teratur rapih, maka dengan
nama Allah yang Pemurah dan Penyayang, kami menghimpun Pemuda Muslimin
Indonesia dalam suatu organisasi, yang dalam hidup dan kehidupannya meyakini
bahwa Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW adalah hukum yang tertinggi dan
dengan berpegang kepada Program Azas dan Tandhim Syarikat Islam Indonesia.disusunlah
Peraturan Dasar ini sebagai berikut :
BAB I
N A M A
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Pemuda Muslimin Indonesia”
disingkat “PEMUDA MUSLIM”.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemuda Muslimin Indonesia didirikan pada tanggal 25
November 1928 (tahun 1347 H) di kota Yogyakarta untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan Pemuda Muslimin Indonesia dimana
tempat Pimpinan Besar berada.
BAB III
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pemuda Muslimin Indonesia berazaskan Dienul Islam.
Pasal 5
Pemuda Muslimin Indonesia bertujuan menjalankan
Syariat Islam dengan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pemuda Muslimin Indonesia adalah organisasi
Pendidikan Perjuangan dan masa Pemuda yang berjuang di dalam dunia kepemudaan
dan ditengah masyarakat.
Pasal 7
Pemuda Muslimin Indonesia dalam jihadnya mengakui
bahwa Pemuda Muslimin Indonesia merupakan bagian tubuh dari Syarikat Islam
Indonesia dengan Program Azas dan Tandhimnya.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 8
Hukum tertinggi menurut keyakinan Pemuda Muslimin
Indonesia ialah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Pasal 9
Kekuasaan yang tertinggi dalam urusan organisasi
terletak dalam Majelis Syuro (Kongres Nasional). Dengan isi dan jiwa yang sama
seperti ditentukan oleh Majelis Syuro maka kekuasaan tertinggi di dalam urusan
organisasi :
1.
Tingkat Nasional terletak dalam Majelis Syuro
(Kongres Nasional).
2.
Tingkat Wilayah terletak dalam Kongres Wilayah.
3.
Tingkat Cabang terletak dalam Koferensi Cabang.
4.
Tingkat Anak Cabang terletak dalam Musyawarah
Anak Cabang.
5.
Tingkat Ranting terletak dalam Rapat Anggota.
BAB VI
SUSUNAN PIMPINAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Pimpinan dan Struktur Organisasi terdiri
dari :
1.
Pimpinan Besar untuk seluruh Indonesia.
2.
Pimpinan Wilayah untuk tingkat Propinsi atau
Daerah Tingkat I.
3.
Pimpinan Cabang untuk tingkat Kabupaten, Kodya
atau Daerah Tingkat
4.
Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan
atau yang setingkat.
5.
Pimpinan Ranting untuk tingkat Kelurahan atau
yang setingkat.
6.
Pimpinan Anak Ranting untuk tingkat Rukun Warga
(RW) atau yangsetingkat.
7.
Pimpinan Kelompok untuk tingkat Rukun Tetangga
(RT) atau yang setingkat.
Pasal 11
Untuk beberapa Wilayah tertentu di bentuk
Koordinator Wilayah.
Pasal 12
Untuk kelanjutan pembinaan organisasi dibentuk
Lembaga-lembaga.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Yang dapat menjadi anggota Pemuda Muslimin
Indonesia ialah setiap Pemuda (putera-puteri) Indonesia yang
beragam Islam, yang memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan
Rumah Tangga.
Pasal 14
Keanggotaan Pemuda Muslimin Indonesia terdiri dari
:
1.
Anggota Biasa.
2.
Anggota Luar Biasa.
Pasal 15
Gugurnya keanggotaan disebabkan karena :
1.
Atas permintaan sendiri.
2.
Meninggal dunia.
3.
Dipecat atau dipecat sementara.
BAB VIII
PERSIDANGAN ORGANISASI
Pasal 16
Persidangan-persidangan organisasi terdiri dari :
1.
Majelis Syuro diadakan 3 (tiga) tahun sekali.
2.
Kongres Wlayah diadakan 2 (dua) tahun sekali.
3.
Konferensi Cabang diadakan 2 (dua) tahun sekali,
sebelum Kongres Wilayah.
4.
Musyawarah Anak Cabang diadakan 1 (satu) tahun
sekali.
5.
Rapat Anggota diadakan 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 17
Konferensi-konferensi / Rapat-ratat terdiri dari :
1.
Konferensi Besar diadakan 1 (satu) kali diantara
2 (dua) kali Majelis Syuro.
2.
Konferensi Kerja Wilayah diadakan 1 (satu) kali
diantara 2 (dua) Kongres Wilayah.
3.
Konferensi Cabang diadakan 1 (satu) kali
diantara 2 (dua) Konferensi Cabang.
4.
Musyawarah Kerja Anak Cabang diadakan 1 (satu)
kali diantara 2 (dua) Musyawarah Anak cabang.
5.
Rapat Kerja Ranting dapat diadakan menurut
kepentingan (urgensi) nya.
Pasal 18
Persidangan-persidangan lainnya
1.
Rapat Pleno.
2.
Rapat Pimpinan Harian.
Pasal 19
Majelis Syuro Luar Biasa diadakan apabila dianggap
perlu dan diusulkan / dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah Cabang dan
Wilayah.
BAB IX
Cara Mengambil Keputusan
Pasal 20
Keputusan-keputusan dalam setiap persidangan
organisasi diambil dengan suara bulat mufakat atas dasar hikmah kebijaksanaan.
Apabila suara bulat mufakat tidak bisa dicapai maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
BAB X
Kekayaan Organisas
Pasal 21
Kekayaan organisasi Pemuda Muslimin Indonesia
diperoleh dari :
1.
Uang Pangkal Anggota.
2.
Uang Iuran Anggota.
3.
Infaq, zakat, wakaf, sedekah dan lain-lain
sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XI
Lambang, Bendera, Lagu dan Atribut
Pasal 22
Lambang organisasi ialah Kalimat Tauhid berbentuk
bulan bintang sabit, dasar merah, huruf putih.
Pasal 23
Bendera organisasi ialah warna merah darah
berukuran 2 : 3 di tengah-tengahnya terdapat lambang organisasi dan dibawahnya
tertulis PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA berwarna putih.
Pasal 24
Lagu Pemuda Muslimin Indonesia ialah Mars Pemuda
Muslimin Indonesia.
Pasal 25
Atribut Pemuda Muslimin Indonesia diatur dalam
Peraturan Rumah Tangga.
BAB XII
Program Perjuangan
Pasal 26
Program Perjuangan Pemuda Muslimin Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.
Membela dan mempertahankan Negara Republik
Indonesia dengan mengamalkan Jiwa dan semangat Proklamsai 17 Agustus 1945,
Pancasila dan UUD 1945.
2.
Membela Syarikat Islam Indonesia dari segala
bencana apapun, serta mempersiapkan diri
secara terus-menerus sebagai kader-kader yang berwatak, terlatih dan teruji.
3.
Melawan dan menentang segala anggapan dan faham
yang keliru tentang Islam dan ke-Islaman dari pihak manapun juga.
4.
Membebaskan Rakyat Indonesia khususnya dan umat
manusia pada umumnya, dari bahaya kolonialisme, kapitalisme, imperialisme, dan
komunisme / atheisme dalam segala bentuk
dan corak yang bagaimanapun juga.
5.
Melawan segala adat dan kebudayaan, serta
pendidikan lahir bathin yang sifatnya merendahkan derajat kemanusiaan.
6.
Membangun persatuan yang tersusun rapi dalam
kalangan Pemuda-pemuda Islam atas landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
7.
Menjaga keselamatan dan perhubungan antara
Pemuda-pemuda Islam, golongan pemuda lainnya di seluruh dunia.
BAB XIII
Perubahan-perubahan
Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan
oleh Majelis Syuro yang keputusannya disetujui oleh 2/3 suara.
BAB XIV
Penutup dan Pengesahan
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan
dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 29
Peraturan Dasar ini disyahkan dalam Majelis Syuro
ke-XI Luar Biasa yang diadakan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Hanya Baca Saja, Di Tunggu Komentarnya ^_^
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.