Disahkan dalam Majelis Syuro ke XI
Jakarta, 15 - 16 Agustus 2009 M.
24 - 25 Sya'ban 1430 H
K E P U T U S A N
MAJELIS SYURO KE-XI PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Nomor : 001KEP/MS-XI LB/2009
Tentang
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Jakarta, 15 - 16 Agustus 2009 M.
24 - 25 Sya'ban 1430 H
K E P U T U S A N
MAJELIS SYURO KE-XI PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Nomor : 001KEP/MS-XI LB/2009
Tentang
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia :
Menimbang :
Bahwa Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia sebagai hasil Keputusan Majelis Syuro ke- XI Luar Biasa dirasakan masih perlu disempurnakan untuk tercapainya efisiensi dan efektifitas kerja Pemuda Muslimin Indonesia
Mengingat :
1. Program Azas dan Program Tandhim Syarikat Islam Indonesia.
2. Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76.
3. Peraturan Khusus Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76. Muslimin Indonesia pasal 76.
Mendengar :
Permusyawaratan Sidang Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
1. Mengesahkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia seperti terlampir.
2. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Idonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menimbang :
Bahwa Peraturan Dasar dan
Mengingat :
1. Program Azas dan Program Tandhim Syarikat Islam Indonesia.
2. Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76.
3. Peraturan Khusus Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76. Muslimin Indonesia pasal 76.
Mendengar :
Permusyawaratan Sidang Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
1. Mengesahkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia seperti terlampir.
2. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Idonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 16 Agustus 2009 M
25 Sya’ban 1430 H
Pada tanggal : 16 Agustus 2009 M
25 Sya’ban 1430 H
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Hanya Baca Saja, Di Tunggu Komentarnya ^_^
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.