Home » » SK PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

SK PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

Disahkan dalam Majelis Syuro ke XI
Jakarta, 15 - 16 Agustus 2009 M.
24 - 25 Sya'ban 1430 H
K E P U T U S A N
MAJELIS SYURO KE-XI PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
Nomor : 001KEP/MS-XI LB/2009
Tentang
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia :

Menimbang :

Bahwa Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia sebagai hasil Keputusan Majelis Syuro ke- XI Luar Biasa dirasakan masih perlu disempurnakan untuk tercapainya efisiensi dan efektifitas kerja Pemuda Muslimin Indonesia

Mengingat :

1. Program Azas dan Program Tandhim Syarikat Islam Indonesia.
2. Peraturan Dasar Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76.
3. Peraturan Khusus Pemuda Muslimin Indonesia pasal 76. Muslimin Indonesia pasal 76.

Mendengar :

Permusyawaratan Sidang Majelis Syuro ke-XI Luar Biasa Pemuda Muslimin Indonesia tanggal 15 – 16 Agustus 2009 di Jakarta.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :

1. Mengesahkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Indonesia seperti terlampir.
2. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Pemuda Muslimin Idonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal : 16 Agustus 2009 M

25 Sya’ban 1430 H

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan Hanya Baca Saja, Di Tunggu Komentarnya ^_^

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.