Sebagai levend organisme (satu
tubuh yang hidup), Pergerakan Party Sjarikat Islam Indonesia menjalani
berbagi-bagi hidup dalam perbagai zaman, Hidup PSII (dalam ukuran kualitas
bukan kuantitas) itu melalui ketiga tingkat , menurut harkat derajat
orang-orang yang tergabung di dalam pergerakan itu.
- Zaman Qauliyah (1912-1923) ——– dua fase : 1912-1917 dan 1917-1923
- Zaman Fi’liyah (1923-1930/ saat kongres, atau Madjis Tahkim di Djokjakarta)
- Zaman I’tiqodiyah (1930-..)
- Zaman pertama PSII mengalami hidup Hissy
- Orang hanya mementingkan keperluan dunia
- Pergerakan pada waktu itu hidup sebagai tangga untuk mencari keuntungan kebendaan.
- Tidak sadar dan tidak insaf akan Islam dan ke-Islaman sejati
- Mementingkan suara daripada kelakuan
- Menghargakan kulit daripada isi
- Terjun dalam hidup Ma’nawy
- Menuntut sebanyak-banyaknya amal
- Orang yang masih hidup pada zaman pertama, yang tak pandai mengikuti gelombang zaman, dari dirinya sendiri mulai ketinggalan. Ada yang keluar karena sukanya, ada pula yang terpaksa dikeluarkan, karena tak pandai mencukupkan wajib, yang menjadi tuntutan zaman kedua.
- Hidup Ma’any
- Sadar dan Insaf akan kehidupan, tahu akan kewajiban, amal sholeh yang sebanyak-banyaknya.
- Sementara orang yang masih memegang kehidupan kedua, mulai ketinggalan dalam langkahnya, dan jika mereka itu tidak lekas-lekas menyesuaikan dirinya dengan syarat-syarat hidup yang ketiga ini, tentulah tidak akan menyusul saudara-saudaranya yang sudah hidup di dalam zaman ketiga itu.
“Sesungguhnya mulai menampak betul-betul sifat,
maksud dan tujuan “Syarikat Islam” ialah ketika sudah ditetapkan Program-Asas (Beginsel-program)
dan Program-Pekerjaannya (Program van Actie) di dalam Kongresnya pada
tahun 1917 di Batavia (DJakarta). Maksud Pergerakan S.I : akan menjalankan
Islam dengan seluas-luas dan sepenuh-penuhnya, supaya kita mendapat suatu Dunia
Islam yang sejati dan bisa menurut kehidupan Muslim yang sesungguh-sungguhnya .
Pergerakan Party Sjarikat Islam Indonesia, sejak
mula timbulnya hingga pada saat ini, yakinlah dengan sepenuh-penuhnya keyakinan,
bahwa :
1. Hukum yang tertinggi dalam anggapan Party
Sjarikat Islam Indonesia ialah Kitabullah dan Sunnah Rosulullah yang nyata.
2. Tidak ada Hukum yang boleh dan dapat berlaku,
melainkan setelah ada Hakim, dan tidak ada Hakim yang tidak menjadi sebagian
daripada sesuatu Perikatan Kerajaan yang Merdeka; dan tidak pula akan boleh
pemerintahan itu berdiri, melainkan mesti ada satu Kemerdekaan Negeri dan
Bangsa.
3.
Untuk : akan menjalankan Islam dengan
seluas-luas dan sepenuh-penuhnya, supaya kita mendapat suatu Dunia Islam yang
sejati dan bisa menurut kehidupan Muslim yang sesungguh-sungguhnya, maka kaum
P.S.I.I percaya dengan seteguh-teguhnya kepercayaan, bahwasanya apabila kaum
muslimin menjalankan perintah2 Allah dan Rosulullah dengan sungguh2 ta’boleh
tidak mesti akan bahagia dan keluhuran derajat sebagai yang telah dikaruniakan
kepada orang Islam pada zaman dulu, dan bahwasanya tidak boleh tidak mesti
mendapati apa-apa yang dijanjikan Allah di dalam Qur’an Surah An-Nur ayat 55.
Mengingat segala sesuatu yang tertera diatas,
sesungguhpun amat singkat nyatalah bahwa Party Sjarikat Islam Indonesia
adalah Wujudnya Agama Islam, dan dalam pada itu kaum Party S.I. Indonesia
senantiasa berdaya upaya untuk melakukan dan menyempurnakan ‘amalnya dengan
cara :” Membangun dan mendidik syarat dan sifat serta kekuatan dan kecakapan
yang perlu-perlu untuk memperdapat dan menyentausakan hak menguasai dan kewajiban
menyelamatkan Negeri Tumpah Darah dan bangsa Sendiri ”
Referensi :
·
Tafsir Program-Asas P.S.I.I , hal 3 dan 4.
·
Brosur Hijrah untuk diperiksa Statuen PSII,
fasal 2 ayat 1
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Hanya Baca Saja, Di Tunggu Komentarnya ^_^
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.